LOMBA FOTO ENPHILIA
Love your baby, love enphilia
Simak yaahhh ketentuannya
Lomba ini akan dibagi menjadi 2 periode
Periode 1 (25 April – 25 Mei, pengumuman dilakukan awal Juni 2012)
Hadiah: Paket produk senilai Rp. 200,000 untuk 5 orang pemenang
Periode 2 (1 Juni 2012 – 15 Juni 2012, pengumuman dilakukan di akhir Juni 2012)Hadiah: Paket produk Rp. 200,000 dan uang tunai Rp. 500,000 untuk 1 orang pemenang utama dan 1 buah produk Enphilia (ada wet bag, cloth diaper, dll, tidak bisa memilih) untuk 5 orang pemenang hiburan..
Ketentuan
- Calon peserta sudah me-like page Rumah Popok di facebook. http:/www.facebook.com/enphilia
- Jika tidak memiliki akun facebook, boleh menggunakan akun orang lain, dengan menulis nama pengirim pada keterangan foto.
- 1 peserta boleh mengikutkan lebih dari 1 foto
- Foto yang dikirimkan memiliki resolusi yang cukup untuk dicetak pada ukuran A3, atau resolusi 1500 x 1500 px.
- Menuliskan sedikit cerita mengenai foto tersebut.
- Tidak ada ketentuan rinci mengenai syarat tulisan/cerita foto. Ceritanya singkat singkat aja yaaJ
- Peserta boleh mengikuti kedua periode.
- Diperkenankan melakukan rekayasa minor pada foto.
- Peserta memuat foto yang diikutsertakan (beserta kisah singkatnya) pada wall facebook masing-masing dan mengirimkan info link fb foto tersebut dan file fotonya ke rumahpopok@gmail.com dengan subyek: LOMBA FOTO ENPHILIA (nama pengirim). Isi email mencantumkan data nama pengirim, akun facebook yang digunakan, nama anak, umur dan berat anak, alamat domisili dan nomer telepon.
- Jika kesulitan memuat foto ke facebook karena hambatan ukuran file, boleh memuat foto dengan ukuran yang lebih kecil dengan syarat tidak pecah di layar komputer, lalu tetap mengirimkan foto ukuran original melalui e-mail.
- Tidak diperuntukkan untuk distributor eksklusif Enphilia.
- Ketepatan prosedur submit foto
- Memenuhi syarat yang sudah disebutkan
- Resolusi gambar yang cukup
- Ekspresi
- Keterwakilan produk dan brand dalam foto
- Cerita di balik foto
- Di luar kriteria obyektif di atas, juri bisa menentukan berdasarkan pertimbangan obyektif ain yang tidak bisa diganggu gugat.
by. Rumah Popok